Senin, 06 Januari 2014

Seputar KKNI terhadap Pendidikan Formal, Non Formal dan Informal



Bagaimana penggabungan nilai dari 4 dimensi KKNI?

Sebenarnya yang digabungkan bukan nilainya, akan tetapi capaian pembelajarannya yang kemudian akan ditentukan level kualifikasinya

Apakah KKNI hanya mengkualifikasi pendidikan formal saja?

Tidak, KKNI juga mengkualifikasi pendidikan non formal

Apakah seseorang bisa mendapatkan kualifikasi di luar bidang formal akademisnya?

Bisa, karena yang dilihat adalah capaian pembelajarannya yang kemudian akan dicocokan dengan deskripsi kulifikasi masing-masing level

Bagaimana pengaruh pendidikan non formal terhadap kulifikasi seseorang?

Teragantung dari capaian pembelajaran

Apakah esensi dari pendidikan formal jika nantinya pendidikan non formal dan informal pun bisa dikonversikan menjadi kualifikasi?

KKNI lebih bersifat mengakui segala macam proses pembelajaran baik dalam pendidikan formal maupun informal. Jadi pada dasarnya yang dilihat tidak hanya ijazah tapi juga capaian pembelajaran

Bagaimana mengklasifikasikan seorang praktisi dalam golongan/ level KKNI?

Penilaian kualifikasi didasarkan pada capaian pembelajaran seseorang, termasuk seorang praktisi

Apakah KKNI berlaku untuk orang yang tidak mendapat pendidikan formal ? Apakah dibatasi oleh umur ?

KKNI berlaku untuk semua jenis pendidikan baik formal maupun non formal. KKNI juga berlaku untuk semua usia

Apakah seseorang yang telah berpengalaman pada bidang tertentu perlu mengambil pendidikan formal untuk meningkatkan level kualifikasinya?

Tergantung pada individu tersebut. Untuk meningkatkan level kualifikasi dapat dilakukan melalui pendidikan non formal 


Sumber http://www.penyelarasan.kemdiknas.go.id/home/faq.html

Standarisasi Gaji Mulai Meninggalkan Ijazah



Pemerintah Sosialisasi Implementasi KKNI, Stragei Hadapi Sebuan Pekerja Asing
JAKARTA,SNOL Pemerintah mulai serius menggarap sosialisasi penerapan program Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Melalui program ini pendidikan melalui jalur non formal seperti kursus bakal lebih diakui. Sehingga standar pemberian gaji tidak mutlak berdasarkan ijazah formal pekerja.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (PAUDNI) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Lydia Freyani menuturkan, melalui KKNI ini pembelajaran melalui program kursus bakal lebih bergengsi. “Karena bisa mendongkrak level kualifikasi seseorang. Jadi sekarang kursus bisa lebih diakui,” tandasnya.
Guru Besar Psikologi Anak Universitas Indonesia (UI) itu menuturkan bahwa ke depan standar gaji pekerja di Indonesia adalah level kualifikasi kompetensinya. Untuk kondisi tertentu, sama-sama memiliki ijazah SMA atau SMK tetapi dapat berbeda level kompetensinya.
Saat ini menurutnya sistem penggajian masih menggunakan acuan ijazah, sehingga menguntungkan pihak industri.
Pejabat yang akrab disapa Reni itu menuturkan, saat ini masih dalam tahap sosialisasi KKNI. Dia berharap pada 2016 nanti program KKNI sudah bisa dijalankan secara nasional. Menurutnya saat ini sudah ada sejumlah daerah yang menjalankan pilot project KKNI. “Tetapi Indonesia itu dari Sabang hingga Merauke, jadi harus serentak,” tandasnya.
Dalam sistem KKNI ini nantinya level kompetensi seseorang akan diperingkat menjadi sembilan level. Nah dari level-level itulah yang harus dijadikan acuan pemberian gaji oleh industri ke pekerja. Dia menuturkan bahwa melalui program KKNI ini, kualitas pekerja Indonesia terus meningkat. Sehingga siap menghadapi persaingan bebas tenaga kerja asing pada 2015 nanti.
“Jika tidak disiapkan kerangka kualifikasi, pekerja Indonesia bakal kesulitan bersaing dengan serbuan pekerja asing,” ujar dia.
Lydia mengatakan Kemendikbud bertugas menyusun standar kompetensi untuk kursus atau pelatihan KKNI. Sedangkan urusan hubungan kerja dengan dunia industri, menjadi tugas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Dirjen Pelatihan dan Produktivitas Kemenakertrans Abdul Wahab Bangkona menuturkan, idealnya pemberian upah tidak diseragamkan berdasarkan ijazah pekerja. “Tetapi berdasarkan kualifikasi keahlian pekerja,” tandasnya.
Dia mencontohkan sama-sama lulusan SMK, tetapi ada pekerja yang memiliki kualifikasi pekerjaan di bidang tertentu melebihi seorang sarjana (S1) atau bahkan magister (S2).
Namun Wahab mengatakan sistem penggajian berdasarkan kualifikasi kompetensi ini tidak bisa dijalankan saat ini. Sebab program KKNI belum dijalankan secara nasional. Dia menyebut bahwa pihak industri tidak akan keberatan dengan sistem KKNI ini. Untuk sementara ini Wahab tidak menampik kabar bahwa sistem penggajian seragam yang mengaju pada ijazah pekerja lebih menguntungkan pihak industri.
Wahab mencontohkan sistem serupa yang ada di Jepang. Dia mengatakan di Jepang lulusan pendidikan formal berbondong-bondong meningkatkan kualifikasi kemampuan atau keahliannya di jalur pendidikan kursus. Untuk pembiayaannya bisa melalui tiga cara. Yakni sponsor dari industri, pemerintah, dan biaya mandiri. 
sumber http://satelitnews.co.id/?p=21142

Tenaga Terampil Bisa Setara dengan Pemegang Ijazah Formal


Tenaga Terampil Bisa Setara dengan Pemegang Ijazah Formal. Ini Caranya!



Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal menerapkan Kerangka Kualifikasi Nsional Indonesia (KKNI). Dengan sistem ini diharapkan tenaga terampil yang mengandalkan pengalaman bisa memiliki posisi sebanding dengan tenaga kerja berijazah formal.
“Selama ini keberadaan tenaga terampil posisinya marjinal. Beda dengan tenaga kerja dengan ijasah formal.” kata Lydia Freyani H, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal (Dirjen PAUDNI) Kemendikbud.
KKNI, menurut Lydia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan, dan bidang pelatihan kerja, serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Implementasinya, lanjut Lydia, setiap tenaga kerja terampil akan dimasukkan ke dalam sembilan jenjang kualifikasi. Untuk jenjang satu sebagai jenjang terendah, sedang jenjang sembilan adalah yang tertinggi. Kemudian, para tenaga terampil tersebut dikategorikan berdasarkan jenjang itu.
Ditambahkan pula, bahwa pengkategorian mencakup dua deskripsi yaitu deskripsi umum, dan khusus. Adapun deskripsi umum mencakup adalah karakter, kepribadian, sikap berkarya, etika, moral yang berlaku pada setiap jenjang. Deskripsi spesifik mencakup keilmuan, pengetahuan, pemahaman, dan ketrampilan yang dikuasai seseorang bergantung pada jenjangnya.
“Bila sudah memenuhi kategori, tenaga terampil dapat disetarakan dengan pendidikan formal pada umumnya,” tandas Lydia.
Dengan penerapan KKNI ini, kata Lydia, seorang pekerja dengan jabatan operator yang telah berpengalaman misalnya, dan dia sudah mengikuti sejumlah pelatihan kerja dapat disejajarkan hingga diploma 1. Sedangkan, teknisi atau analisis ada di jenjang enam dapat disetarakan dengan sarjana, dan seorang ahli dengan jenjang sembilan dapat disandingkan dengan seorang doktor.
Sumber http://penakita.com/tenaga-terampil-bisa-setara-dengan-pemegang-ijazah-formal-ini-caranya/

Tenaga Terampil dari kursus dan pelatihan Setara Dengan Sarjana



Keberadaan tenaga terampil yang mengandalkan pengalaman, kompetensi yang dimiliki masih memiliki posisi marjinal, dibandingkan dengan tenaga kerja dengan ijasah formal. Sehingga, Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) merencanakan untuk menerapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan, dan bidang pelatihan kerja, serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Implementasinya, setiap tenaga kerja terampil akan dimasukkan ke dalam sembilan jenjang kualifikasi, dimana jenjang satu sebagai jenjang terendah. Sedangkan, jenjang sembilan adalah jenjang tertinggi. Kemudian, para tenaga terampil tersebut dikategorikan berdasarkan jenjang tersebut. Pengkategorian mencakup dua deskripsi yaitu deskripsi umum, dan khusus
Adapun deskripsi umum mencakup adalah karakter, kepribadian, sikap berkarya, etika, moral yang berlaku pada setiap jenjang. Deskripsi spesifik mencakup keilmuan, pengetahuan, pemahaman, dan ketrampilan yang dikuasai seseorang bergantung pada jenjangnya. Apabila sudah memenuhi kategori, tenaga terampil dapat disetarakan dengan pendidikan formal pada umumnya.
Saat membuka Sosialisasi Internasional Qualification Framework (KKNI) Lintas Kementerian, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal (Dirjen PAUDNI) Lydia Freyani H mencontohkan, seorang pekerja dengan jabatan operator yang telah berpengalaman, dan mengikuti sejumlah pelatihan kerja dapat disetarakan hingga diploma 1. "Sedangkan, teknisi atau analisis ada di jenjang enam dapat disetarakan dengan sarjana, dan seorang ahli dengan jenjang sembilan dapat disandingkan dengan seorang doktor", ujarnya. (*) 
sumber http://frontroll.com/berita-3308-tenaga-terampil-setara-dengan-sarjana.html

Minggu, 01 September 2013