Sebuah tanda tanya besar... di saat Perguruan Tinggi bersedia menerima Lulusan dari Paket C ( Jalur Non formal) tapi ada sebagaian Perguruan Tinggi menolak alih jenjang / mengakui hasil belajar dari Lulusan LPP dan LKP.... padahal diatur dalam PP Nomor 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan :
- PP Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 101 “Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal”
- PP Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 88 “Perguruan tinggi dapat melakukan pengalihan kredit dengan cara mengakui hasil belajar yang diperoleh mahasiswa pada perguruan tinggi lain atau satuan/program pendidikan nonformal untuk memenuhi persyaratan kelulusan program studi” sumber http://hendrijanto.wordpress.com/2010/03/17/download-peraturan-pemerintah-no-17-tahun-2010/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar