Senin, 06 Januari 2014

Tenaga Terampil Bisa Setara dengan Pemegang Ijazah Formal


Tenaga Terampil Bisa Setara dengan Pemegang Ijazah Formal. Ini Caranya!



Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal menerapkan Kerangka Kualifikasi Nsional Indonesia (KKNI). Dengan sistem ini diharapkan tenaga terampil yang mengandalkan pengalaman bisa memiliki posisi sebanding dengan tenaga kerja berijazah formal.
“Selama ini keberadaan tenaga terampil posisinya marjinal. Beda dengan tenaga kerja dengan ijasah formal.” kata Lydia Freyani H, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal (Dirjen PAUDNI) Kemendikbud.
KKNI, menurut Lydia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan, dan bidang pelatihan kerja, serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Implementasinya, lanjut Lydia, setiap tenaga kerja terampil akan dimasukkan ke dalam sembilan jenjang kualifikasi. Untuk jenjang satu sebagai jenjang terendah, sedang jenjang sembilan adalah yang tertinggi. Kemudian, para tenaga terampil tersebut dikategorikan berdasarkan jenjang itu.
Ditambahkan pula, bahwa pengkategorian mencakup dua deskripsi yaitu deskripsi umum, dan khusus. Adapun deskripsi umum mencakup adalah karakter, kepribadian, sikap berkarya, etika, moral yang berlaku pada setiap jenjang. Deskripsi spesifik mencakup keilmuan, pengetahuan, pemahaman, dan ketrampilan yang dikuasai seseorang bergantung pada jenjangnya.
“Bila sudah memenuhi kategori, tenaga terampil dapat disetarakan dengan pendidikan formal pada umumnya,” tandas Lydia.
Dengan penerapan KKNI ini, kata Lydia, seorang pekerja dengan jabatan operator yang telah berpengalaman misalnya, dan dia sudah mengikuti sejumlah pelatihan kerja dapat disejajarkan hingga diploma 1. Sedangkan, teknisi atau analisis ada di jenjang enam dapat disetarakan dengan sarjana, dan seorang ahli dengan jenjang sembilan dapat disandingkan dengan seorang doktor.
Sumber http://penakita.com/tenaga-terampil-bisa-setara-dengan-pemegang-ijazah-formal-ini-caranya/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar